Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Izin Tambang Masih Berlaku hingga 25 November 2025

Muslimin
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat meninjau lokasi longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jumat (30/5/2025) (Foto: Muslimin).

CIREBON, iNews.idTambang batu alam di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat diketahui memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Saat ini pemilik tambang galian C menjalani pemeriksaan terkait longsor yang menelan banyak korban, Jumat (30/5/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, meskipun izin pertambangan lengkap, penyelidikan tetap dilakukan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bencana tersebut. Pemilik tambang, kata dia telah dipanggil ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sumarni saat meninjau lokasi longsor.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

9 Korban Tewas dan Luka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Dievakuasi ke 3 RS

Nasional
11 bulan lalu

Viral Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Puluhan Orang dan Kendaraan Tertimbun

Buletin
2 hari lalu

Lumpuh Total! Longsor Tutup Seluruh Akses Jalan Cadas Pangeran Bawah

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Perintahkan Bahlil Berantas Tambang Ilegal: Nggak Ada Kasihan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal