Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Izin Tambang Masih Berlaku hingga 25 November 2025

Muslimin
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni saat meninjau lokasi longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jumat (30/5/2025) (Foto: Muslimin).

CIREBON, iNews.idTambang batu alam di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat diketahui memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Saat ini pemilik tambang galian C menjalani pemeriksaan terkait longsor yang menelan banyak korban, Jumat (30/5/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, meskipun izin pertambangan lengkap, penyelidikan tetap dilakukan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bencana tersebut. Pemilik tambang, kata dia telah dipanggil ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sumarni saat meninjau lokasi longsor.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

9 Korban Tewas dan Luka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Dievakuasi ke 3 RS

Nasional
12 bulan lalu

Viral Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Puluhan Orang dan Kendaraan Tertimbun

Bisnis
4 hari lalu

MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan

Bisnis
15 hari lalu

Brantas Abipraya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di Cirebon, Progres Capai 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal