Total Rp6,8 Triliun Telah Disita Kejagung dari Kasus TPPU Duta Palma, Ini Rinciannya

Danandaya Arya Putra
ilustrasi uang yang telah disita Kejagung mencapai Rp6,8 triliun dari kasus TPPU Duta Palma. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,8 triliun dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pidana asal dugaan korupsi kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Terbaru, pihaknya menyita uang Rp479 miliar.

"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Tak cuma itu, Kejagung juga mengamankan uang pecahan asing, yakni 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, dan 13.700 dolar Australia.

"Kemudian, Yuan China 2.005, Kemudian Yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000 dan ringgit Malaysia 300.000," tutur dia.

Dia menjelaskan, uang yang telah disita dari hasil TPPU tersebut tidak disimpan di kantor Kejagung. Melainkan berada di rekening penampungan dana (RPN).

"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
9 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
11 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal