Tom Lembong Divonis Hakim terkait Kasus Impor Gula Hari ini

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong Jumat (18/7/2025) hari ini. Tom Lembong akan divonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kasus yang menyeret Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

"Atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong, agenda putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Cerita Tom Lembong Belajar Tawakal dari Tahanan Beragama Islam

Nasional
7 bulan lalu

Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula

Nasional
7 bulan lalu

Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan Tunjuk Produsen Gula Tertentu

Buletin
4 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal