Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Nur Khabibi
Mantan Menteri Pedagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: Arif Julianto)

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong. 

Sedangkan besaran denda yang dijatuhkan hakim ke Tom Lembong sama dengan tuntutan jaksa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tom Lembong Angkat Tangan Terborgol usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Anies Respons Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Saya Sangat Kecewa!

57 tahun lalu

Tom Lembong Ungkap Ada Kejanggalan usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal