Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim Perintahkan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan

Ari Sandita Murti
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Eksepsi atau keberatan Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hakim pun memerintahkan persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tetap dilanjutkan.

Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 atau pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim Wahyu Iman Santosa.

Hakim menyatakan keberatan kuasa hukum dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa terhadap Ferdy Sambo juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

57 tahun lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal