Salah satu isi dalam seruan itu di antaranya ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 dan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Jabodetabek.
Larangan ziarah kubur sementara waktu selama periode tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Ma'arif menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak paham soal ziarah kubur yang merupakan bagian dari budaya Betawi. Menurut dia, lebih baik diatur dan dipantau daripada melarang ziarah kubur.