Tok! Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP terkait pengesahan PKPU pilkada. (Foto: DPR/YouTube)

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Putusan itu memungkinkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Dengan catatan, memenuhi presentase 6,5 hingga 10 persen suara sah dari daftar pemilih tetap (DPT) sesuai wilayah tertentu.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menetapkan batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wali kota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini

57 tahun lalu

DPR Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur, Minta Kemhan Tambah Porsi Anggaran TNI AU

57 tahun lalu

Potensi Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan, DPR Usul MBG Disetop saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal