TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya

Riyan Rizki Roshali
TNI tak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi karena ada aturannya. (dok. Instagram @irwandiferry)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Yusril, ketentuan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ketentuan itu, dijelaskan bahwa institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

“Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut, dalam Putusan MK terdapat norma Pasal 27A UU ITE yang merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ketentuan itu mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu, bukan badan hukum atau institusi.

Sementara itu, Yusril menilai langkah TNI berkonsultasi dengan Polri merupakan sikap yang wajar. Terlebih, Polri menjelaskan adanya Putusan MK yang membuat TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal