TNI AD Akan Sanksi Berat 6 Prajurit Tersangka Kasus Mutilasi Warga Papua

Antara
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna. (Foto: Dispenad).

JAKARTA, iNews.id - TNI AD akan memberikan sanksi berat dan tegas kepada enam prajurit yang menjadi tersangka kasus mutilasiwarga Papua. Sanksi tersebut akan diberikan jika keenam prajurit TNI itu terbukti bersalah.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (30/8/2022).

Tatang mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam prajurit TNI AD merupakan hasil penyelidikan polisi militer (Pomdam) yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman.

Menurut Tatang, keenam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka mutilasi itu masih dalam pemeriksaan Pomdam XVII/Cenderawasih. Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah mengirim tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam mengusut kasus ini.

"Jenderal Dudung juga memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua tersebut diusut hingga tuntas," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kolonel Achmad Fikri Dalimunthe Jadi Prajurit TNI Pertama yang Lulus RJNDC Yordania

57 tahun lalu

10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Sisa PD II di Biak Dikirim ke Pusdokkes Polri

57 tahun lalu

2 Warga Sipil Terluka Kena Peluru Nyasar di Kampus UNP, TNI AD Turun Tangan

57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 3 Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal