TKN Yakin Hakim MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani. (Foto: iNews.id).

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago menegaskan hal senada. Dengan mencermati fakta-fakta persidangan, majelis hakim MK diyakni tidak akan mengabulkan permohonan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, dalam persidangan saksi yang dihadirkan pemohon tidak dapat menunjukkan data bahwa mereka melihat langsung dan memiliki dokumen pendukung sebagai mana yang dipersyaratkan.

Irma berharap bahwa semua pihak akan menerima putusan MK. Terutama bagi kubu Prabowo-Sandi diharapkan untuk legawa menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, sejak digelar perdana pada Jumat (14/6/2019), sidang PHPU Pilpres 2019 akan memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin hingga Kamis (24-27/6/2019). Putusan sidang akan dibacakan pada Jumat (28/6/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Pertimbangan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN: Tegas-Disiplin Jalankan SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal