TKN Apresiasi Putusan Bawaslu soal Situng KPU

Aditya Pratama
Sidang Bawaslu memutuskan KPU bersalah melanggar tata cara input data pada Situng di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019). (Foto: iNew.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id, - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengapresiasi putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Putusan ini mendorong KPU untuk menegakkan pemilu jujur dan adil.

Wakil Direktur Bidang Hukum TKN Juri Ardiantoro mengatakan, putusan Bawaslu merupakan mekanisme yang dibenarkan oleh perundang-undangan pemilu. Putusan ini sangat positif untuk menegakan hukum dan keadilan.

”Putusan yang menyatakan bahwa ada kesalahan tata cara input data Situng adalah juga kepentingan semua pihak, yakni KPU dituntut untuk bekerja profesional dan terbuka untuk menjamin pemilu yang jurdil,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan KPU bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," ujar Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Bawaslu menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng harus dipublikasi dengan data yang valid, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Juri, TKN juga mengapresiasi putusan Bawaslu yang menolak tuntutan penutupan Situ. Sebab jika ini dikabulkan akan membawa pemilu pada ketidakpastian sehingga transparansi dan kebutuhan informasi cepat yang menjadi syarat demokrasi modern tidak terpenuhi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
17 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
25 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
25 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal