Tjahjo Kumolo Minta ASN Sesuaikan Sistem Kerja dengan Kebijakan New Normal

Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

"PPK diminta menyesuaikan sistem kerja dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi," ucap Tjahjo.

Secara teknis detail sistem kerja akan diatur lebih lanjut oleh PPK. Sistem kerja ASN juga diminta memperhatikan kondisi terkini penyebaran covid-19 yang bisa berbeda-beda di setiap daerah.

"PPK bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan surat edaran ini. PPK juga diminta melakukan evaluasi berkala terkait penerapan surat edaran ini," ujar Tjahjo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima

57 tahun lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN, Mulai 2 Juni 2026 di 46 Mitra Bayar 

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tinjau Rusun ASN Papua Tengah, Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

57 tahun lalu

WFH ASN Hari Pertama, Penumpang KRL Turun 27 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal