Sementara itu, ia mengingatkan agar masyarakat waspada dengan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD). Penyakit ini menimbulkan benjolan-benjolan kecil pada kulit karena virus. Tapi penyakit ini hanya menular dari hewan ke hewan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengaturnya dalam Fatwa MUI No. 34 Tahun 2023. Pada keterangan tersebut menjelaskan bahwa hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat tidak boleh menjadi hewan kurban.
Gejala klinis berat pada LSD terlihat dari benjolan-benjolan yang komposisinya lebih dari 50 persen pada area tubuh.
“Jika ada benjolan yang pecah dan menjadi koreng, sebaiknya tidak jadi hewan kurban,” kata dia.