JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Prabowo-Sandi yakin permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 akan diterima majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sembilan hakim MK akan membacakan putusan secara bergantian.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan, kepercayaan diri tersebut didasari fakta-fakta dalam persidangan.
"Kita yakin (permohonan) kita dikabulkan. Jadi kita optimis bahwa dalil-dalil yang sudah kita hadirkan, permohonan kita terbukti. Orang hanya bicara link berita, mereka lupa di situ juga ada video, ada surat, bukti saksi, ada berbagai keterangan ahli yang menguatkan dalil-dalil itu," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menuturkan, jika ingin memahami gugatan hukum yang diajukan pihaknya jangan dipahami secara terpisah, namun harus dipahami secara utuh.
"TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu bukan hanya link berita, ada saksinya di persidangan dari Kalimantan Selatan, ada videonya yang menguatkan bahwa pendamping dana desa diminta memenangkan paslon 01, surat dari partai, dari kementerian, jadi banyak. Tapi kan beberapa menyimpulkan hanya keterangan saksi saja, link saja," tuturnyaa.
Denny menegaskan, apapun hasil sidang putusan nanti, pihaknya akan tetap menghormati keputusan yang dibacakan majelis hakim MK.
"Apa putusan majelis hakim Yang Mulia kita akan hormati. Tegaknya prinsip dalam konstitusi, khususnya asa pemilu yang jujur dan adil. Itu yang kita yakini," ujar Denny.