Tia Rahmania Tak Terima Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, bakal Buat Laporan ke Bawaslu

Achmad Al Fiqri
Tia Rahmania bakal melaporkan pergantian anggota DPR terpilih yang akan dilantik ke Bawaslu. Pergantian itu karena Tia dianggap terbukti menggelembungkan suara. (Foto: Ari Sandita Murti)

Selain Tia, kata Chico, PDIP juga menerima laporan serupa yang mengarah pada Rahmad Handoyo, caleg PDIP dari dapil Jawa Tengah V. Mendapat laporan itu, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan Rahmad pada 14 Agustus 2024.

"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai," ujar Chico, Kamis (26/9/2024).

Akan tetapi, Bawaslu Provinsi Banten menemukan fakta mengejutkan terkait kasus Tia Rahmania itu. Dari hasil penelusuran, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara. 

Namun sebaliknya, Bawaslu menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau PPK terbukti terlibat dalam manipulasi suara tersebut.

“Bawaslu Banten menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau ppk terbukti terlibat dalam manipulasi suara Tia Rahmania ke Bonnie Triyana,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Sabtu (28/9/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

6 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

9 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

10 hari lalu

Kadernya Kena OTT, PDIP Dukung Proses Hukum Etik Suryani asal Bukan Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal