Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP

Felldy Aslya Utama
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

Tia awalnya sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU. Namun, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Posisinya pun digeser oleh caleg PDIP lainnya yakni Bonnie Triyana.

Tia lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Berdasarkan putusan PN Jakpus, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakpus.

PN Jakpus menyatakan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

Pengadilan menegaskan, Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Nasional
1 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Buletin
2 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
2 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal