Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Ini Reaksi PDIP

Felldy Aslya Utama
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

Tia awalnya sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU. Namun, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat oleh Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.

Posisinya pun digeser oleh caleg PDIP lainnya yakni Bonnie Triyana.

Tia lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Berdasarkan putusan PN Jakpus, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakpus.

PN Jakpus menyatakan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.

Pengadilan menegaskan, Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Nasional
20 jam lalu

PDIP Luncurkan Fatmawati Trophy, Dorong Perempuan Jadi Pelopor Budaya

Nasional
1 hari lalu

Dasco Ungkap Elite PDIP Ucapkan Selamat HUT ke-18 Gerindra dan Kirim Karangan Bunga

Nasional
2 hari lalu

Megawati Kirim Bunga ke Gerindra yang Ultah ke-18, PDIP: Bentuk Persahabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal