Terungkap Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Sangat Rapi dan Sistematis

Ariedwi Satrio
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman seumur hidup. Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair. 

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nasional
3 hari lalu

KPK Cecar terkait Peran Eks Menag Yaqut dengan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

Megapolitan
5 hari lalu

Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!

Megapolitan
5 hari lalu

Diperiksa Polisi Hari Ini, Keluarga Jadi Saksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Seleb
5 hari lalu

Keluarga Mpok Nori Diperiksa Polisi Hari Ini Buntut Kematian Tragis Dwintha Anggary

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal