"Dengan kalori yang diserahkan itu di GAR (Gross As Received) 3.000, tapi kemudian di adminstrasi di sana dengan kalori 4.000 dibayar dengan 4.000. Itu bedanya jauh harganya. Kalau kalori 3.000 itu di antara 400 sampai 650," tuturnya.
Dia menyebut, persoalan administrasi batu bara tersebut karena diduga dilindungi oleh seorang pihak yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Nah, orang ini diduga ada terkaitan dengan Pak FA. Sehingga kemudian ya PLTU mau gak mau harus menerima dan harus membayar dengan kalori 4.000 gitu. Nah, apakah ini pembuktiannya sekuat apa begitu? Ini kan laporan dari teman-teman," ujarnya.
Menurutnya, pengembangan kasus korupsi batu bara tersebut diproses pada pertengahan tahun 2025 oleh Kortas Tipidkor Polri hingga pada akhirnya dimulai dengan penggeledahan yang dilakukan di kafe di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kemudian, seperti kesannya kemarin gaungnya langsung saat itu juga terus kemudian langsung penggeledaan segala macam itu. Kalau cerita panjang bisa panjang, karena apa? Misalnya orang yang mampu membuka brankas 15 menit, itu urutannya ada sebelumnya pengintaian, brankas. Itu bisa 24 jam baru bisa kebuka. Jadi, ini rangkaiannya memang sudah panjang," kata dia.
Dia menyebut, kasus korupsi batu bara berkaitan dengan pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu karena kerusakan PLTU milik PLN.
"Kemudian karena PLTU kita itu dapat suplai kalori rendah, lama-lama rusak ini PLTU-nya rusak kemudian terjadi blackout kemarin gitu, meskipun sebenarnya ini hanya 2 persen ini dari PT O ini karena hanya 2 juta sekian. Sementara kebutuhan PLN se-Indonesia itu hampir 100 juta metrik ton," ujarnya.