Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan produktivitas kerja pegawai, seraya mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh elemen di tengah situasi yang berpotensi tidak kondusif.