JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peruntukkan sejumlah narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Adapun, barang haram tersebut untuk dikonsumsi.
Hal ini disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba itu didapat AKBP Didik untuk dikonsumsi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain Senin (16/2/2026).
Zulkarnain menambahkan, hal itu juga terbukti dari hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang positif mengonsumsi narkoba.
"Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar," tuturnya.
Dia menyebut, sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh AKBP Didik.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)" ucapnya.