Terungkap! Dokter PPDS di Bandung Pakai Resep Obat Bius Ilegal untuk Perkosa Korban

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama dokter PPDS yang menjadi tersangka pemerkosaan ank pasien saat berada di Polda Jabar. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Hasil Pemeriksaan Ungkap Fetish dan Stres Kerja

Seluruh hasil penyidikan terhadap dokter PPDS Priguna telah dirampungkan, termasuk tes psikologi, DNA dan toksikologi korban. Hasil pemeriksaan ahli mengungkap tersangka memiliki penyimpangan seksual berupa fetish terhadap individu tidak berdaya.

“Ahli psikologi menyatakan pelaku mengalami stres akibat pekerjaan, dan tertarik secara seksual kepada orang yang tidak bisa melawan,” ucapnya.

Pasal Pemberatan Menanti, Tak Ada Keringanan Hukuman

Kombes Surawan memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Justru, tersangka terancam hukuman lebih berat karena menyasar korban dalam kondisi tidak sadar.

“Ada pemberatan hukuman sesuai Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketika korban tidak berdaya, hukuman lebih berat,” katanya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dokter Priguna ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini menjadi penanda proses hukum terus bergulir.

“Penyidikan sudah lengkap dan berkas perkara telah kami serahkan ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Kombes Surawan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bius dan Perkosa Pasien, Dokter PPDS Priguna Ternyata Idap Fetish Fantasi Seksual Mengerikan

57 tahun lalu

Terungkap! Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Idap Fetish, Berfantasi Lihat Orang Tak Berdaya

57 tahun lalu

Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Pemerkosa Pasien Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejati

57 tahun lalu

Berkas Kasus Dokter PPDS Priguna Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Kata Polda Jabar

57 tahun lalu

Sudah 2 Bulan! Berkas Perkara Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal