YOGYAKARTA, iNews.id - Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta dipastikan tidak mengantongi izin operasional. Tempat penitipan anak tersebut menjadi sorotan usai 53 anak terverifikasi menjadi korban kekerasan fisik dan verbal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan lembaga tersebut tidak terdaftar di instansi terkait. Ia menyebut pihaknya tengah mendata anak dan orang tua untuk memastikan pendampingan berjalan optimal.
“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas, Minggu (26/4/2026).
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan empati kepada korban dan keluarga terdampak.