JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan sindikat bandar narkoba 'The Doctor' alias Charlie alias Andre Fernando dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik. Dari hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening pihak perantara
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, rekening pihak ketiga itu dipakai untuk mengaburkan jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba.
“Total keseluruhan arus masuk pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124 M dari total 2.134 transaksi,” kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/4/2026).
Tim gabungan sebelumnya telah menangkap empat orang. Pertama L, perempuan asal Bekasi yang dari transaksi rekeningnya sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat dana masuk tertinggi senilai Rp81 miliar melalui 946 kali transaksi.
Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99 juta sebanyak 445 kali.