Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Rizky Agustian
Gedung KPU. (Foto: Dok. KPU)

Dia menuturkan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang menyampaikan penyewaan private jet dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit, tidak dapat diterima. 

Menurut dia, penggunaan private jet justru tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin selaku teradu I, dan empat anggota KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz selaku teradu II-V. Sanksi dijatuhkan atas penggunaan private jet selama masa kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno selaku teradu VII.

Sementara, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, Betty dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

57 tahun lalu

KPU soal Pakai Private Jet saat Pemilu 2024: Kebutuhan, Bukan Gaya Hidup

57 tahun lalu

Respons KPU Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal