Tersangka Polisi Tembak Polisi di Bogor Resmi Dipecat

Puteranegara Batubara
Polri resmi memecat Bripda IMS yang merupakan tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri, Bogor.  (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polri resmi memecat atau menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS. Dia merupakan tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri, Bogor. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan sanksi tersebut diberikan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri usai menggelar sidang selama 3,5 jam pada Kamis (3/8/2023).

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto memimpin sidang tersebut. 

Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan. 

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik lewat ETLE Drone dan SIM Digital

Nasional
4 hari lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

Nasional
5 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Peringatkan Aparat Jangan Jadi Beking Narkoba hingga Judi: Harus Bersihkan Diri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal