Diketahui, kasus ini naik penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. KPK mengumumkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel FHM juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan.
Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.