Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Diumumkan Hari Ini

Muhamad Rizky
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo akan mengumumkan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 akan diumumkan hari ini. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo.

Dia mengatakan, sebelum pengumuman penetapan tersangka dilakukan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan gelar perkara alias ekspose pukul 09.00 WIB. "Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Sambo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya Ferdy menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, penyidik melakukan konstruksi hukum. Hal itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi, kemudian ada ahli," ucapnya.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut, 45 Personel Damkar Dikerahkan

Nasional
16 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Megapolitan
18 jam lalu

Geger Kebakaran Gudang Pestisida Buat Sungai di Tangsel Memutih, Ikan-Ikan Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal