Terima Suap Penanganan Perkara Korupsi, Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap pengacara Maskur Husain sembilan tahun penjara dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: SINDOnews)

Hakim menjelaskan dalam memutus vonis Maskur ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Maskur. Hal yang memberatkan perbuatan Maskur sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Maskur belum pernah dihukum, sopan serta masih mempunyai tanggungan keluarga. Maskur terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Nasional
5 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
6 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal