TORAJA UTARA, iNews.id- Mantan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kanit II Satres Narkoba Aiptu N dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Pemecatan tersebut setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kota Makassar.
Keduanya dinilai terbukti menerima setoran uang dari bandar narkoba. Sidang lanjutan Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa sore di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, memutuskan kedua anggota Polri tersebut melanggar kode etik dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik Polri, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan AKP AE dan Aiptu N terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran uang dari bandar narkoba.
"Kita bisa buktikan bahwasanya pertemuannya dengan bandar inisial O maupun A ada di hotel Rotterdam, kemudian penyerahan uang juga ada termasuk pelepasan salah satu tersangka yang ditangkap kembali dengan mengembalikan uang Rp8 juta," ujar Kombes Zulham.
Majelis menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Selain itu, keduanya juga dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.