Terdakwa LC Fiktif Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Maria Pauline Lumowa saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria Pauline Lumowa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Maria juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Maria Lumowa merupakan terdakwa perkara pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Menuntut agar majelis tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Sumidi saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Jaksa juga menyatakan, Maria Lumowa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar. 

Jika Maria tidak membayar uang pengganti paling lama satu tahun sesudah putusan inkrakh, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
3 jam lalu

BNI Sukses Raih Penghargaan Pelopor Talent Insights LinkedIn Talent Awards 2025

Bisnis
3 hari lalu

Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, BNI Ikut Andil dalam Melodia 2026 Al-Izhar

Bisnis
9 hari lalu

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Llwat Beasiswa Nasional

Bisnis
13 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp5,6 Triliun di Kuartal I 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal