Terdakwa LC Fiktif Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Maria Pauline Lumowa saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria kemudian membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif. 

Pihak BNI 46 Cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd. 

Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta Euro.

"Dan apabila diekuavalenkan dengan jumlah total setara Rp1.214.468.422.331,43," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

11 hari lalu

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

1 bulan lalu

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

1 bulan lalu

Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal