Terdakwa Dadan Tri Tendang Pintu dan Istri Mengumpat, KPK Minta Dijadikan Pertimbangan Hakim

Nur Khabibi
Istri Dadan Tri histeris dengar tuntutan suaminya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Dadan Tri Yudianto menunjukkan sikap tidak etis seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diketahui menendang pintu pembatas antara kursi terdakwa dengan kursi audiens di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dadan Tri sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyesalkan perbuatan terdakwa itu. Dia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan perilaku tersebut dalam vonis nanti. 

"Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa," kata Ali saat dihubungi, Jumat (16/2/2024). 

Sebelumnya, istri Dadan Tri, Riris Riska Diana juga histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya. Bahkan, Riris melontarkan umpatan kepada jaksa dan KPK. 

"Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan," ujar Ali. 

Ali melanjutkan, Dadan Tri seharusnya melakukan pembelaan secara hukum. Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan.

"Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan," ucapnya.

Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana sebelumnya histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal