Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). (Foto: Istimewa)

Atas perbuatan suapnya, Nurdin dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Prabowo Tantang Pengusaha Rakus Coba Suap Pejabat, Wanti-Wanti Akibatnya!

Nasional
20 hari lalu

KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terima Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Internasional
1 bulan lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Kembali Didakwa Terima Suap, dari Uang Rp4,3 Miliar hingga Perhiasan

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal