Terbitkan Fatwa Ibadah Ramadan, MUI: Zakat Didedikasikan untuk Penanganan Covid-19

Binti Mufarida
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan zakat di bulan Ramadan 1442 H akan didedikasikan untuk penanganan covid-19. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 hari ini, Senin (12/4/2021). Fatwa itu berisi panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan pihaknya melakukan pembahasan intensif sebelum menerbitkan fatwa tersebut.

“Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi, sudah menetapkan fatwa terbaru. Fatwa Nomor 24 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal,” ucap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam fatwa ini, Asrorun mengatakan kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan covid-19.

“Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahiriah, dan juga ikhtiar batiniah,” ujar Asrorun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal