Fatwa MUI: Tes Swab PCR Tidak Membatalkan Puasa

Riezky Maulana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa 23/2021 yang menyatakan tes swab PCR tidak membatalkan puasa.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang penggunaan alat deteksi Covid-19 selama menjalani ibadah puasa Ramadan. Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, Kamis (8/4/2021).

Ni’am menuturkan, umat Islam yang sedang berpuasa juga diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19. Tes PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

14 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

16 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

17 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal