JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait hal itu dilakukan agar cicilan semakin ringan.
Maruarar menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).