Tembak Kaki Korban, 5 Perampok Bersenjata Api di Pademangan Ditangkap

Antara
Lima perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara diringkus polisi. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Yusri juga mengimbau kepada dua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Saya imbau kepada kedua DPO untuk bisa menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Megapolitan
12 hari lalu

JPO Penghubung JIS-Ancol Dibangun, Pramono Yakin Ubah Wajah Jakarta Utara

Nasional
17 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Megapolitan
25 hari lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal