Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024: Bagaimana Isinya dan Apa yang Harus Diketahui Sebelum Bertugas?

Komaruddin Bagja
Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024 (Foto: Istimewa)

Tugas KPPS 1-7 dalam Pemungutan Suara

Setelah mengucapkan sumpah janji, anggota KPPS melaksanakan tugas sesuai dengan posisi masing-masing. Terdapat tujuh anggota dalam KPPS, di mana KPPS 1 bertindak sebagai ketua, sedangkan enam anggota lainnya mendukung. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas-tugas mereka:

Tugas Ketua KPPS

  • Memimpin rapat terkait pemungutan suara.
  • Menjelaskan prosedur pemberian suara kepada pemilih.
  • Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
  • Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan tepat.

Tugas Anggota KPPS 2

Menerima surat pemberitahuan seperti formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el dari pemilih yang terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan.
Memberikan surat suara berdasarkan jenis pemilihan sesuai urutan kedatangan pemilih dan/atau melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

Tugas Anggota KPPS 3

Mengumpulkan surat pemberitahuan seperti formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih menerima surat suara untuk dicoblos.
Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Ketua KPPS.

Tugas Anggota KPPS 4

Meminta pemilih untuk menunjukkan semua jari tangan guna memastikan tidak ada tinta pada jari mereka.
Meminta pemilih untuk menunjukkan KTP-el dan formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A.Surat Pindah Memilih.
Memeriksa kesesuaian nama di formulir 
C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan KTP-el dan salinan DPT atau daftar pemilih pindahan.
Memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT atau daftar pemilih pindahan.
Memastikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan dapat dilayani dengan memeriksa formulir Model A.Surat Pindah Memilih dan KTP-el.
Mencatat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan ke dalam formulir 
A.DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.

Tugas Anggota KPPS 5

Menulis nama lengkap pemilih sesuai dengan KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK.
Menulis nama lengkap pemilih pindahan berdasarkan KTP-el dan mengisi formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK.
Mencatat status disabilitas pemilih sesuai KTP-el dan melengkapi kolom jenis disabilitas dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK atau Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK.
Mengarahkan pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Ini PSU Pilkada Pesawaran, Digelar Serentak di 759 TPS

57 tahun lalu

Tok! MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Buntut Politik Uang

57 tahun lalu

KPU: 19 Daerah Telah Selesai Gelar PSU Pilkada 2024

57 tahun lalu

8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal