Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini akan berlangsung sementara waktu. KPK juga menjamin selama Yaqut menjadi tahanan rumah, KPK akan melakukan pengawasan melekat.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, tahanan KPK melaksanakan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). Namun, pada momen itu tak tampak kehadiran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, ibadah tersebut difasilitasi sebagai bagian dari layanan khusus bagi para tahanan dalam momentum hari raya keagamaan umat Muslim.