Tegaskan Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ini Penjelasan Polri

Puteranegara Batubara
Polri menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," ujar Dedi.

"Ya betul. Tidak benar itu (penangkapan)," ucap Dedi.

Namun, Dedi membenarkan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus penembakan Brigadir J. 

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," tutur Dedi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Piala Dunia 2026 di Depan Mata, Polri: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Judi Bola

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Respons Rekomendasi Reformasi Struktur Polri: Disesuaikan dengan Kebutuhan

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal