JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan memasukkan pasangan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan tersebut buntut tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara serta adanya kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.
Purbaya menjelaskan, sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan.
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen. Dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," kata Purbaya usai konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Terkait sanksi finansial, Purbaya menerangkan bahwa pihaknya berfokus kepada Arya Iwantoro yang teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda pada tahun 2022.
Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia. Namun, kenyataannya dia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," katanya.
Hingga saat ini, pihak LPDP masih melakukan penghitungan rinci mengenai total nilai yang harus dibayarkan, mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, hingga akumulasi bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak pengabdian.