Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati, Ini yang Meringankan

riana rizkia
Sidang Teddy Minahasa (foto: iNews)

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya, Selasa (9/5/2023).

Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wanita asal Hongkong Ditangkap di Bandara Soetta, Selundupkan 10,8 Kg Narkotika Rp10,9 Miliar

57 tahun lalu

David Pajung Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka: Ini Sudah Konsumsi Publik

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal