Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini yang Memberatkan

Dimas Choirul
Sidang Teddy Minahasa (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam vonisnya, hakim menyebutkan hal-hal memberatkan dari Teddy. Pertama, Teddy tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam sidang.

Teddy sebagai polisi atau penegak hukum juga malah terjerat narkoba sehingga merusak nama baik Polri.

"Telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.

Sementara hal meringankan, Teddy belum pernah dihukum. Teddy juga pernah mendapatkan prestasi selama mengabdi di Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati Teddy dalam kasus peredaran narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

17 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

17 hari lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

17 hari lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal