JAKARTA, iNews.id - Tarif Trump dan apa dampaknya untuk ekspor Indonesia? Pertanyaan ini menjadi sorotan utama setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang akan dikenakan pada produk-produk ekspor Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirim Trump kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin, 7 Juli 2025.
Tarif ini merupakan bagian dari strategi AS untuk mengatasi defisit perdagangan yang dianggap terlalu besar dengan Indonesia dan beberapa negara mitra dagang lainnya.
Pada tanggal 7 Juli 2025, Presiden Trump juga mengirim surat serupa kepada mitra dagang utama AS lainnya, yaitu Jepang dan Korea Selatan, yang akan dikenakan tarif masuk sebesar 25 persen mulai 1 Agustus 2025.
Tarif ini merupakan bagian dari kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Trump sejak awal April 2025 dan sempat ditunda selama 90 hari, dengan tenggat waktu awal 9 Juli 2025 yang kemudian diperpanjang hingga 1 Agustus 2025.