TAP MPRS 33 Tahun 1967 Dicabut, Ketua MPR: Bung Karno Tak Pernah Khianati Bangsa

Achmad Al Fiqri
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. Sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah mengkhianati negara.

Bamsoet menjelaskan, tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelah melakukan rapat dan pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.

"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet dalam sambutannya di acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Senin (9/9/2024).

Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan-persoalan yang bersifat psikologis dan politis terkait tuduhan Soekarno. Ketika itu Bung Karno dituduh mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G30S/PKI pada 1965.

Di sisi yang lain, kata dia, perintah kepada pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum atas tuduhan tersebut sebagaimana perintah pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tidak pernah dilaksanakan. Sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta dalam status Tahanan Politik di Wisma Yaso Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Hadiri Cahaya Hati Cahaya Indonesia, Doakan Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Indonesia Masih Bergantung ke Impor Energi, MPR Dorong Revisi UU Migas hingga EBT

Nasional
1 bulan lalu

Wakil Ketua MPR: Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan, Masih Konstitusional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal