Tangis Kuat Ma'ruf Ungkap Kebaikan Brigadir J: Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengungkap kebaikan Brigadir J saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Foto: Istimewa)

JPU meyakini, Kuat melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni perbuatan Kuat telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain," tutur JPU.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Nasional
14 hari lalu

Kronologi Lengkap Selebgram Aprillya Nabilla Dipukuli sampai Biru-Biru hingga Diancam Dibunuh!

Megapolitan
27 hari lalu

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Megapolitan
28 hari lalu

Terbongkar! Dendam Utang Piutang Picu Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal