Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Opsi

Dominique Hilvy Febriani
Kepala Bidang Hukum Perindo Christophorus Taufik. (Foto: MPI/Dominique Hilvy Febiani)

“Karena kan kalau saya pahami nya ini di omnibus Law seolah-olah adalah sistem baru yang tidak tercover dalam sistem perundang undangan Kita jadi mekanisme inilah yang harus dimasukkan dulu,” katanya lagi.

Selain itu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan amandemen UU sektoral namun hal ini akan membutuhkan waktu lebih lama. Dia mengusulkan untuk membereskan UU Cipta Kerja dengan cara melakukan perubahan amandemen per sektor.

“Kalau mengikuti MK ya kita melakukan amandemen undang undang sektoral secara terpisah sendiri sendiri dan itu memakan waktu yang lebih lama,” ujarnya.

Chris mengatakan Perindo mendukung keputusan ini karena hal ini mengindikasikan bahwa hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan dengan semestinya.

“Khusus untuk MK ini kan menurut saya Perindo mendukung dan sepakat kan ini menunjukkan bahwa hukum tata negara kita ini berjalan makanya dari awal kan dari pemerintah menyatakan dan presiden juga menyatakan pertentangan soal Omnibus Law ini sebaiknya diselesaikan di MK,” ujarnya.

Perindo mengapresiasi itu sekaligus mengusulkan kepada pemerintah dan legislatif untuk melakukan pendekatan dengan dua cara apakah dengan mengubah dulu undang undang mengenai tata perundang undangan atau mengikuti mekanisme yang sudah ada masing masing diamandemen secara spesifik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal