"Membentuk Tim Audit Independen Nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi (harus dari PROFESI), keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan," katanya.
Selain mendesak adanya audit, MGBKI juga merekomendasikan agar pihak berwenang bisa segera menetapkan moraturium sementara terhadap wahana pendidikan dokter internship yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja.
Kemudian, penyusunan standar nasional beban kerja dan tugas dokter internship juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship/residen agar tidak terjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan," kata MGBKI.
Di sisi lain, MGBKI juga mendesak adanya evaluasi nasional terhadap seluruh wahana dokter internship dan pendidikan klinik. "Khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan SDM, dan riwayat keluhan peserta pendidikan," ujarnya.
MGBKI menegaskan neraka akan terus mengawal kasus meninggalnya dokter internship ini secara menyeluruh demi menjaga harkat dan martabat ilmu kedokteran.
"MGBKI akan mengawal kasus ini secara akademik, etik, dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia," demikian poin terakhir rekomendasi kebijakan MGBKI.