Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

iNews.id
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)

3. Melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan penggelapan dan atau penipuan dan atau dugaan tindak pidana lain yang terkait

Langkah hukum lain yang memungkinkan untuk ditempuh adalah melaporkan dugaan tindak pidana atas penyerahan biaya notaris sebesar Rp99.000.000 dan pelunasan harga tanah senilai Rp300.000.000 sebagai tindak lanjut dari tindakan notaris yang telah melakukan pengecekan surat-surat ke BP Batam dan dikatakan tidak ada masalah. Selanjutnya tanah bisa dibeli dan notaris akan mengurus sertifikat tanah dan akta jual beli. 

Jika merujuk pada kronologi yang Bapak penanya sampaikan, maka berdasarkan analisis kami, dugaan tindak pidana yang bisa menjadi salah satu pasal dalam laporan polisi adalah "dugaan penggelapan" sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900."

Berkaitan dengan uraian unsur-unsur dari dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, tentunya menjadi ranah pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas laporan dimaksud kepada Bapak penanya selaku pelapor/korban (jika melaporkan) dengan melakukan klarifikasi, meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi lain yang mengetahui dan meminta bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut.

Sebagai acuan mengenai tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum notaris sebagaimana diuraikan di atas, terdapat Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 417/PID/2024/PT.SBY tanggal 30 April 2024 yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Majelis Hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan salah satunya "bahwa terdakwa....(kami samarkan) adalah seorang notaris yang tentunya mengetahui tentang permasalahan hukum akan tetapi justru melakukan perbuatan yang melanggar hukum", selanjutnya dalam amar putusannya berbunyi: "Menyatakan terdakwa....(kami samarkan) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan", sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum".

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Simak! Prosedur Jual Beli Tanah agar Masyarakat Terhindar dari Sengketa

57 tahun lalu

Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

57 tahun lalu

Panas! Denada Siap Laporkan Penyebar Fitnah soal Anak Kandungnya ke Polisi

57 tahun lalu

Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal